Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Penggunaan dan Pemanfaatan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 52 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib penggunaan dan pemanfaatan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, perlu diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan / pemanfaatan kendaraan dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng ;
- bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) penggunaan dan pemanfaatan kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 52 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822 )
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor125, Tambahan ( Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 )
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 )
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 1920, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 )
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 11 )
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 )
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2 )
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP PENGATURAN 4. JENIS KENDARAAN DINAS 5. KRITERIA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN 6. BENTUK PEMANFAATAN 7. PEMANFAATAN 8. MEKANISME PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS PENGAMANAN 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. PENGAWASAN 11. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Tentang
Standar Operasional Prosedur (Sop) Penggunaan dan Pemanfaatan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (138.26 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.