Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 dan dalam ragka penyelenggaraan tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pertanian dalam rangka ketersediaan bibit yang bermutu, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Dokumentasi dan Informasi Hukum|552 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234)
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB III TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING BAB V TATA KERJA BAB VI KEPEGAWAIAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
25 Desember 2014
Berlaku Tanggal
25 Desember 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (237.66 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.