Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 54 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan dan perubahan atas kebutuhan dan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
- bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi pejabat, pegawai negeri sipil, dan non pegawai negeri sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 54 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Dokumentasi dan Informasi Hukum|560
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB IV PERJALANAN DINAS JABATAN BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAB VI PERJALANAN DINAS PINDAH BAB VII BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH BAB VIII PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB X PENGENDALIAN INTERNAL BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014
Berlaku Tanggal
30 Desember 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (211.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.