Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pelayanan Perizinan, Non Perizinan, dan Penanganan Pengaduan di Kantor PTsp Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 55 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti dan akuntabel serta meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan pemberian izin melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 55 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 1822)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Dokumentasi dan Informasi Hukum|577 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 215)
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Oraganisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dokumentasi dan Informasi Hukum|578 dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Tata Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah 2009 Nomor 2)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah 2009 Nomor 7)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nonor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng
- Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BAB IV PENOLAKAN PENERBITAN DAN PENCABUTAN IZIN BAB V MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG (HERREGISTRASI) BAB VI PERUBAHAN DAN PENGGANTIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BAB VII FORMULIR, REKOMENDASI, FORMAT IZIN, DAN PERSYARATAN IZIN BAB VIII SARANA DAN PRASARANA BAB IX PENANGANAN PENGADUAN BAB X PEMBIAYAAN BAB XI PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Tentang
Mekanisme Pelayanan Perizinan, Non Perizinan, dan Penanganan Pengaduan di Kantor PTsp Kabupaten Bantaeng
Ditetapkan Tanggal
11 November 2014
Diundangkan Tanggal
11 November 2014
Berlaku Tanggal
11 November 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (457.29 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.