Peraturan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Apbd Ta 2021
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp2.381.030.791.170,00 bertambah/berkurang sebesar Rp39.749.904.250,00 sehingga menjadi Rp2.420.780.695.420,00.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2021