Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi dalam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pengendalian Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas diperlukan sinkronisasi perencanaan, penganggaran dan pengendalian, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan penerapan suatu sistem aplikasi yang terintegrasi;
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pembangunan daerah dan keuangan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintaha Daerah;
- bahwa dalam rangka pengelolaan sistem informasi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah Daerah perlu menerapkan Sistem Aplikasi Terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016.
Materi pokok:
Sistem Aplikasi Terintegrasi yang selanjutnya disebut Sistem Elektronik Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja Terintegrasi (sistem Aplikasi Sepak@t adalah sistem aplikasi elektronik yang digunakan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah, Admin Sistem Aplikasi Sepak@t adalah petugas yang diberi hak akses dan tanggung jawab untuk mengoperasionalkan sistem aplikasi Sepak@t.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.