Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk optimalisasi penyelesaian piutang;
  2. bahwa dalam hal penyelesaian piutang daerah tidak dimungkinkan lagi dan penanggung hutang kepada daerah tetap tidak dapat melunasi hutang sebagaimana mestinya, maka daerah dapat menghapus piutang daerah;
  3. bahwa agar pelaksanaan penghapusan piutang daerah dapat dilakukan dengan tertib, transparan dan akuntabel diperlukan pedoman penghapusan piutang daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44)
  2. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
  3. 2 2016 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penghapusan semua jenis piutang yang menjadi kewenangan daerah meliputi piutang pajak daerah, piutang retribusi daerah dan piutang daerah lainnya sebagai akibat dari perjanjian, perikatan atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang menimbulkan kewajiban bagi penanggung hutang. Piutang Daerah diselesaikan oleh SKPD teknis secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian secara optimal hal telah dilakukan upaya penagihan tetapi penanggung hutang tetap tidak melakukan pelunasan, sehingga piutang tersebut digolongkan sebagai piutang macet.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul
Nomor
148 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Penghapusan Piutang Daerah
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
28 Juli 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.148

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (203.05 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.