Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 79), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah menyerahkan berkas kelengkapan administrasi selanjutnya diangkat sebagai pegawai non pegawai negeri sipil dengan masa kontrak paling lama 12 (dua belas) bulan. (2)Setelah masa kontrak selesai pegawai non Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja. (3) Pengangkatan pegawai non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dalam ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas;
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 10A.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.