Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, sudah tidak sesuai lagi.

Dasar hukum peraturan ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.

Materi pokok :

Kedudukan dan susunan organuisasi, Tugas dan fungsi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
156 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.156

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 83)

Download PDF (490 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar