Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2016 ini adalah:
Pada organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan, dapat menggunakan naskah dinas yang lama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sampai dengan organisasi perangkat daerah yang baru mengadakan dokumen naskah dinas yang baru. Dalam hal masyarakat menyampaikan surat menyurat kepada organisasi perangkat daerah belum sesuai dengan numenklatur organisasi perangkat daerah yang baru, wajib diterima dan ditanggapi sepanjang organisasi perangkat daerah yang baru dimaksud merupakan pelaksana urusan pemerintahan yang sama dengan organisasi perangkat daerah lama sebagaimana dimaksudkan oleh masyarakat.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.