Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul Menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul, perlu merubah Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
  6. Peraturan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012,
  8. Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2008.

Dengan Peraturan Bupati ini Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (UPT Satuan PNF SKB). UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis penunjang tugas Dinas dalam bidang pendidikan non formal. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pendidikan Non Formal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Unit Pelaksana Teknis Satuan Pensisikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul
Nomor
16 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul Menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
Ditetapkan Tanggal
11 April 2016
Diundangkan Tanggal
11 April 2016
Berlaku Tanggal
11 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (211.47 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.