Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility).
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005,
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-05/MBU/2007,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2015 .
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility (Berita Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2015).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.