Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:
Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok diselenggarakan dengan asas tanggung jawab, partisipasi, berkelanjutan, dan berkeadilan serta manfaat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok dimaksudkan untuk:
mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai Kabupaten Sehat, melindungi masyarakat khususnya kelompok rentan antara lain bayi, balita, ibu hamil dan lanjut usia, terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok, dan menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.