Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, maka pengaturan perizinan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang, perlu disederhanakan agar mampu meningkatkan investasi dan penanaman modal di Kabupaten Bantul
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018.
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT); kewajiban izin; Tata cara penerbitan izin lokasi dan IPPT; pembinaan dan pengawasan; penyederhanaan perizinan pemanfaatan ruang; Larangan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2021