Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perlu diatur tata cara pengelolaan Pajak Hiburan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan Pajak Hiburan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010.

Pendataan objek Pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Pendaftaran subjek pajak menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Dinas melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2016

Berlaku Tanggal
07 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.2

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan

Download PDF (468.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar