Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam mewujudkan Pejabat yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga perlu adanya komitmen Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bantul untuk melaporkan harta kekayaannya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002,
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010,
  8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/94/M.PAN/8/2005, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep.07/IKPK/02/2005,
  9. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2015.

Pejabat berkewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat:
pengangkatan sebagai Pejabat sejak pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Pejabat setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan/atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Pejabat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (87.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar