Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam mewujudkan Pejabat yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga perlu adanya komitmen Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bantul untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010,
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/94/M.PAN/8/2005, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep.07/IKPK/02/2005,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2015.
Pejabat berkewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat:
pengangkatan sebagai Pejabat sejak pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Pejabat setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan/atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Pejabat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.