Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
ABSTRAK
Bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pencapaian tujuan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, pemerataan pembangunan yang menjangkau sampai dengan wilayah padukuhan, serta mengakomodasi partisipasi masyarakat sesuai arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang ditetapkan, diperlukan program pemberdayaan berbasis masyarakat padukuhan, bahwa untuk mewujudkan program pemberdayaan berbasis masyarakat Padukuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan dukungan Pemerintah Daerah melalui bantuan keuangan kepada Pemerintah Kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019.
Materi pokok : Besaran bantuan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) dan Penganggaran, Mekanisme Pengajuan dan pencairan bantuan keuangan PPBMP, Penyelenggara Bantuan keuangan PPBMP, dan Sisa anggaran bantuan keuangan PPBMP.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021