Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 108 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pelayanan penyaluran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 8 dan Pasal II.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.