Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Perizinan Secara Online

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada pelaku usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan di bidang perizinan, perlu menerapkan sistem pelayanan perizinan secara Online. Sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government perlu mengatur pelayanan perizinan secara Online.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016,
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003.

Tujuan Peraturan Bupati memberikan kepastian hukum dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, melindungi penanganan dokumen perizinan dan non perizinan yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan izin dari penyalahgunaan sistem dan memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem perizinan Online.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
22 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pelayanan Perizinan Secara Online

Ditetapkan Tanggal
26 April 2016

Diundangkan Tanggal
26 April 2016

Berlaku Tanggal
26 April 2016

Sumber
BD.2016/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (320.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar