Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga perlu diatur pengelolaan Pajak Reklame sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Dearah ini adalah: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Pendataan objek Pajak Reklame dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada penyelenggara reklame atau melalui petugas yang ditunjuk melakukan pendataan reklame ke tempat penyelenggaraan reklame menggunakan formulir pendataan. Setiap penyelenggara reklame dapat menyampaikan informasi penyelenggaraan reklame dengan menggunakan Formulir kepada Kepala Badan melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan BKAD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.