Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu diberikan insentif sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012.
Materi pokok :
Kriteria penerima insentif, Pengajuan, pembayaran dan pertanggungjawaban pemberian insentif, Pembinaan dan pengawasan, sanksi.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.