Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2016 ini adalah:
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. Wajib retribusi melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan masing-masing SKPD. Untuk pembayaran retribusi tempat penginapan berupa pemanfaatan tempat penginapan pada Gedung Milik Pemerintah Daerah di Jakarta dapat dilakukan melalui petugas yang ditunjuk dan petugas yang ditunjuk kemudian menyetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bantul melalui bendahara penerimaan atau melalui transfer. Pemanfaatan penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan pelayanan retribusi yang bersangkutan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.