Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2017 ini adalah:
Pendataan objek dan subjek pajak sarang burung walet dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Formulir pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet atau kuasanya.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.