Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul No 130 Tahun 2019 Ttg Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya pengajuan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah yang menyebabkan perubahan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.
Materi pokok:
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 130) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.