Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 B Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Bantul.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014.
Dengan nama tarif layanan dipungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif layanaN didasarkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan kesehatan dan pendidikan. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan atas hasil analisis unit cost dan jasa pelayanan dengan rumus perhitungan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.