Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Sistem Pengendalian Benih Ikan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perlu diatur sistem pengendalian benih ikan dalam rangka menjamin kualitas benih ikan yang beredar di masyarakat dan mendukung tercapainya produksi perikanan di Kabupaten Bantul.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007.
Cara budidaya ikan yang baik harus diterapkan. Dinas melakukan pembinaan dalam penerapan cara budidaya ikan yang baik dan dapat memberikan Surat Rekomendasi Kelayakan Pembenih sebagai penilaian awal yang menyatakan bahwa pembenih telah melaksanakan cara budidaya ikan yang baik. Dinas dapat membentuk Tim Teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian benih. Tim teknis mempunyai tugas melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang sistem produksi dan pemasaran ikan yang baik, melakukan pra penilaian teknis sebelum dilaksanakannya proses sertifikasi, mengeluarkan rekomendasi teknis calon penerima Surat Rekomendasi Kelayakan Pembenih dan atau Surat Rekomendasi Pemasar Ikan, dan melakukan pengawasan dan evaluasi pemegang Surat Rekomendasi Kelayakan Pembenih dan atau Surat Rekomendasi Pemasar Ikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.