Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2016 ini adalah:
Cara budidaya ikan yang baik harus diterapkan. Dinas melakukan pembinaan dalam penerapan cara budidaya ikan yang baik dan dapat memberikan Surat Rekomendasi Kelayakan Pembenih sebagai penilaian awal yang menyatakan bahwa pembenih telah melaksanakan cara budidaya ikan yang baik. Dinas dapat membentuk Tim Teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian benih. Tim teknis mempunyai tugas melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang sistem produksi dan pemasaran ikan yang baik, melakukan pra penilaian teknis sebelum dilaksanakannya proses sertifikasi, mengeluarkan rekomendasi teknis calon penerima Surat Rekomendasi Kelayakan Pembenih dan atau Surat Rekomendasi Pemasar Ikan, dan melakukan pengawasan dan evaluasi pemegang Surat Rekomendasi Kelayakan Pembenih dan atau Surat Rekomendasi Pemasar Ikan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.