Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelaksanaan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS) diperlukan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan bagi perempuan yang rentan terhadap masalah sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Kegiatan tersebut mendapatkan dana yang berasal dari alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, P eraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015.
Maksud diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera adalah untuk meningkatkan kapasitas, wawasan dan ketrampilan warga binaan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera, adalah untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan serta sikap dan perilaku positif warga binaan dan meningkatkan produktifitas dan efektifitas kegiatan usaha kelompok. Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera dilaksanakan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kapasitas dan kesejahteraan warga binaan. Sasaran Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera difokuskan untuk pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung produktifitas dan efektifitas kegiatan usaha kelompok.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.