Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016 ini adalah:
Maksud diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat adalah untuk terwujudnya kondisi sarana dan prasarana fisik berskala Desa yang lebih memadai dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan desa. Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, adalah untuk meningkatkan kondisi sarana dan prasarana fisik berskala desa, mempermudah akses masyarakat menuju sarana prasarana pelayanan umum, dan mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan Desa. Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dan desa, serta dikerjakan secara gotong royong.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.