Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perlu dilakukan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Oleh karena itu, Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul perlu ditetapkan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor Republik Indonesia 29 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 16B Tahun 2011.
Ruang lingkup evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah mencakup evaluasi atas pencapaian kinerja organisasi melalui evaluasi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, capaian dan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan criteria yang ditetapkan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud, Bupati membentuk tim evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim evaluasi terdiri atas unsur Bappeda, DPPKAD, Inspektorat, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.