Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2016 ini adalah:
Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa, adalah membuka akses wilayah terisolir;
mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan desa, dan meningkatkan ketahanan dan keamanan bangsa dan negara. TNI Manunggal Membangun Desa dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dan desa, serta dikerjakan secara bergotong royong. Pengampu, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa adalah Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana APB Desa untuk membiayai operasional Tim Pengelola Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah bantuan yang diterimanya. Pencairan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa diajukan oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Bupati Bantul cq. Kepala DPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dana Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa tidak boleh dibelanjakan untuk membayar gaji, honor, upah, konsumsi, dan sejenisnya;
membayar biaya hidup, pendidikan, pengobatan, pemakaman, penelitian, pelatihan, penyuluhan, workshop, study banding, dan sejenisnya;
membeli mebelair, inventaris, pakaian, termasuk tenda, deklit, dan sejenisnya, dan
membiayai pembangunan makam, monumen, tugu, gapuro, pos kamling, gudang perkakas kampung, dan sejenisnya.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.