Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 ini adalah:
Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Desa untuk dicatatkan biodatanya. Persyaratan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI yaitu:
a. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh setempat;
b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
Kutipan Akta Kelahiran;
KK;
KTP-el;
Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah, dan
Kutipan Akta Perceraian. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Paspor;
atau b. Dokumen pengganti paspor. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya dengan Persyaratannya sebagai berikut:
a. Paspor;
b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap c. Surat Pernyataan dari Sponsor (orang/badan hukum yang bertanggung jawab keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia), dan
d. Fotokopi Surat Keterangan dari Desa
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.