Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan uang negara/daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007.

Jenis rekening yang dikelola oleh SKPD meliputi:
rekening penerimaan, rekening pengeluaran, dan rekening lainnya diluar rekening penerimaan dan rekening pengeluaran. Bupati melakukan pemberian ijin pembukaan rekening, penutupan rekening dan memperoleh informasi rekening. Semua pengelolaan dan pengendalian atas seluruh rekening milik SKPD dilakukan oleh BUD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
36 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2016

Berlaku Tanggal
23 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (204.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar