PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang TKk Negeri, SD/madrasah Ibtidaiyah dan SMP/madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik serta menjamin pemerataan dan layanan Pendidikan yang berkualitas, perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Dasar hukum Peraturan ini :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019.
Materi Pokok :
Ketentuan Umum, Prinsip Penggunaan BOSDA, Alokasi Bosda, Penggunaan BOSDA, Pertanggungjawaban BOSDA, Larangan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan Jenjang TK, SD dan SMP
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggunaan dan PertanggungjawabanBantuanOperasional Pendidikan Bagi Satuan PendidikanJenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.