Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK
bahwa kesehatan Ibu dan Bayi merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan menjadi indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional khususnya di Kabupaten Bantul; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan untuk menekan jumlah kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul, diperlukan langkah percepatan penurunan angka kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul yang melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Akses Pelayanan KEsehatan Ibu dan Bayi, Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi dalam Rangka Menekan AKI dan AKB; Peran Serta Masyarakat, Tata Kelola Manajemen, Program dan Klinis Kesehatan Ibu da Bayi, Pembinaan da Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2021