PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup No 62 Tahun 2020 Ttg Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik serta untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik,perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada PartaiPolitik.
Dasar Hukum Peraturan ini :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020
Materi Pokok :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 62) diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.