Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa, kejadian luar biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja Tidak Terduga dianggarkan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam kelompok belanja tidak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menggunakan Belanja Tidak Terduga, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan atas penggunaan Belanja Tidak Terduga.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.