Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Waktu Tahapan Pelaksanaan Lurah Serentak Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Waktu Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Lurah serentak Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Materi Pokok:
Waktu pemungutan suara pemilihan Lurah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.