Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan merupakan Kalurahan Karangkopek yang tidak memiliki tanah Kalurahan yang dapat dipergunakan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan berupa tanah pelungguh;
- bahwa untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap Lurah dan Pamong pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan, perlu diberikan kompensasi sebagai pengganti tanah pelungguh yang digunakan untuk tambahan penghasilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019
Materi pokok:
Ketentuan Umum;
Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh;
Mekanisme Pembayaran Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul
Tentang
Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2022
Berlaku Tanggal
05 Januari 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (118.82 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.