Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK
- bahwa guna mewujudkan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam membantu pemerintah mengatasi masalah kesejahteraan sosial dan menjamin tertibnya Lembaga Kesejahteraan Sosial, perlu diatur tata cara pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2010
- Materi Pokok : Ketentuan Umum, Pendaftaran LKS, Tata Cara Pendaftaran LKS, Masa Berlaku dan Perpanjangan Tanda Pendafataran LKS, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Bantul |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Bantul) |
Nomor | 40 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial |
Tanggal Ditetapkan | 03 Mei 2021 |
Tanggal Diundangkan | 03 Mei 2021 |
Berlaku Tanggal | 03 Mei 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.