Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Penghentian Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan kebijakan mencabut dasar hukum pemberian Izin Gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44)
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59).

Materi Pokok:
Dengan dihentikannya pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka:
a. permohonan izin gangguan yang telah diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap diproses sebagaimana mestinya;
b. persyaratan perizinan dan non perizinan yang mensyaratkan izin gangguan, tidak diperlukan lagi persyaratan izin gangguan, dan
c. pejabat yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan/usaha masyarakat agar mendasarkan pada dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta perizinan dan non perizinan yang masih berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
43 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penghentian Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
26 April 2017

Diundangkan Tanggal
26 April 2017

Berlaku Tanggal
26 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (97.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar