Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pelimpahan dari Pemerintah Pusat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar PBB Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perdesaan dan Perkotaan Pelimpahan dari Pemerintah Pusat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011.
Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB P2 terutang yang tidak atau belum dibayar atau terlambat dibayar yang didapat dalam SPPT atau SKPD atau STPD karena hasil pelimpahan dihapuskan. Pemberian perhapusan sanksi bunga dapat diberikan apabila pokok piutang PBB P2 karena hasil pelimpahan telah dilunasi terlebih dahulu. Penghapusan sanksi administratif dilaksanakan dari tanggal 20 Juli sampai dengan 30 November Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.