Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa terjadinya bencana nasional nonalam wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mengakibatkan perubahan penerimaan Dana Alokasi Umum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Bantul perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019
Materi Pokok:
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.