Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat Desa Guwosari Kecamatan Pajangan perlu didukung sarana dan prasarana kantor desa yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015.
Bantuan Keuangan Khusus diberikan kepada Desa Guwosari Kecamatan Pajangan untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kantor Desa yang digunakan dalam rangka Pembangunan Gedung Serbaguna. Besaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Guwosari sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa. Belanja Barang/Jasa hanya untuk menganggarkan upah tenaga kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.