Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Karantina Rumah Sakit Bagi Setiap Orang Terduga Terjangkit Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melakukan pencegahan penularan Covid- 19 di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul mewajibkan Karantina Rumah Sakit bagi setiap orang terduga terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar yang bersangkutan segera pulih dan kembali ke kehidupannya seperti semula;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ,
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Materi Pokok:
Kewajiban karantina Rumah Sakit
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.