Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK
- Bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat di Kabupaten Bantul perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan pelaksana teknis operasional pada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/ Menkes/Per/III/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2016.
- Materi pokok : Pembentukan ; Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Jabatan Fungsional Dan Tata Kerja.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Bantul |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Bantul) |
Nomor | 5 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 04 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 04 Januari 2021 |
Berlaku Tanggal | 04 Januari 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.