Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 39 Tahun 2018 Ttg Tata Cara Pemberian Pengurangan Pbb Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
a. bahwa dalam rangka memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak yang terdampak dan/atau berkontribusi dalam penanganan wabah atau kejadian luar biasa sehingga menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang semakin menurun, maka diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bantul; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2020