Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 42 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan penataan organisasi Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016.
Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Lurah Desa sebagai pemimpin Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dibantu oleh Pamong Desa. Pamong Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis, dan
c. Pelaksana Kewilayahan. Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.