Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS dan Pegawai Non PNS
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019.
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Pemberian Tunjangan Hari Raya;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.