Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran ADD Utk Setiap Kalurahan TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019.
Materi Pokok:
Pengalokasian ADD Dalam APBD, Penentuan Besaran ADD Untuk Setiap Kalurahan, Besaran ADD Untuk Setiap Kalurahan, Penggunaan ADD dan Besaran Penghasilan Tetap Lurah dan Pamong Kalurahan dan Penyaluran,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 6 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.